Disdukcapil Berau Susun SE Bupati Terkait Pencatatan Nama Dalam KTP
David P
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB–
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen
Kependudukan, dalam peraturan tersebut banyak disorot terkait aturan nama yang
diperbolehkan dalam pencatatan dokumen.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau, David Pamuji
menjelaskan, tujuan diterbitkannya Permendagri nomor 73 tahun 2022 adalah
sebagai pedoman dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Selain itu,
juga bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,
memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, dan perlindungan hukum.
“Juga sebagai pemenuhan hak konstitusional
dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan,” jelasnya pada Selasa (24/5).
Dalam menindaklanjuti peraturan tersebut,
Disdukcapil Berau saat ini sedang menyusun Surat Edaran (SE) Bupati Berau.
Nantinya, Permendagri nomor 73 tahun 2022 akan diimplementasikan sepenuhnya
dalam pelayanan pencatatan dokumen kependudukan masyarakat Bumi Batiwakkal.
“Tentu kita mengikuti aturan dari pemerintah
pusat, sekarang kita menyusun aturan turunannya,” ucap mantan Camat Talisayan
ini.
Beberapa alasan yang melatarbelakangi
terbitnya Permendagri ini adalah masih adanya nama-nama yang jumlah hurufnya
terlalu banyak atau terlalu panjang melebihi ketentuan karakter pada aplikasi
dan formular dokumen kependudukan, juga terdapat sejumlah nama melanggar norma
kesusilaan yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat pada umumnya. Serta nama
yang memiliki arti negatif juga nama yang bermakna merendahkan atau dapat
memicu perundungan.
“Jika diperhatikan basis data penduduk, masih
banyak nama dengan maksud negative atau terlalu panjang,” tuturnya.
Sehingga, menurutnya diperlukan pedoman guna
menertibkan pencatatan nama melalui Peraturan Meneteri Dalam Negeri nomor 73
tahun 2022 yang memuat aturan baru penulisan nama dalam dokumen kependudukan,
yaitu minimal dua kata, tidak boleh disingkat, maksimal 60 huruf dan tanpa
gelar. Agar pencatatan nama pada dokumen kependudukan dapat memberikan
kepastian hukum.
“Di berau ada nama yang cukup panjang dan
juga nama yang memiliki arti sedikit
agak negatif,” pungkasnya.(sep)